Reproduksi Manusia dalam pandangan Islam

REPRODUKSI MANUSIA
Banyak ilmu pengetahuan yang mendukung tentang teori evolusi Charles Darwin yang mengatakan bahwa manusia modern berevolusi dari sejenis makhluk yang mirip kera. Teori evolusi yaitu suatu perubahan kehidupan menjadi bentuk kehidupan lainnya melalui Proses yang lambatdanmemakan waktu ribuan dan bahkan jutaan tahun.
Hal ini bertentangan dengan agama islam yang meyakini bahwa Nabi Adam adalah manusia pertama. Oleh karena itu makalah ini akan menjelaskan tentang bagaimana proses kejadian manusia menurut Al-Qur’an dan ilmu pengetahuan tekhnologi.
Dalam hakikatnya makhluk hidup perlu berkembang biak dan untuk melestarikan keturunannya. Dalam proses reproduksi inilah manusia dapat memperoleh keturunan hingga menjadi suatu kumpulan manusia yang beraneka ragam.
1.     Dari apa manusia diciptakan
Al Qur’an menjelaskan tentang asal usul manusia sesuai dengan berbagai peristiwa dalam konteknya yang berbeda beda bagi keuntungan umat manusia misalnya firman :
“Padahal Dia sesungguhnya telah menciptakan kamu dalam beberapa tingkatan kerjadian” (17 :14 )
 “Bukankah dia dahulu setetes mani yang ditumpahkan (ke dalam rahim),kemudian mani itu menjadi segumpal darah,lalu Allah menjadikan daripadanya sepasang : laki-laki dam perempuan.Bukanlah(Allah yang berbuat) demikian berkuasa (pula) menghidupkan orang mati?”.(76:2)
Ayat diatas menjelaskan tentang dari apa manusia diciptakan yaitu dari setetes air mani dan Al Qu’an menunjukan tentang kompisisi benda cair yang membuahi sesuai dengan berbagai kejadian Yang berhubungan dengan penciptaan manusia, seperti firman :
ﺇِﻧَّﺎ ﺧَﻠَﻘْﻨَﺎ ﺍﻟْﺈِﻧﺴَﺎﻥَ ﻣِﻦ ﻧُّﻄْﻔَﺔٍ ﺃَﻣْﺸَﺎﺝٍ ﻧَّﺒْﺘَﻠِﻴﻪِ ﻓَﺠَﻌَﻠْﻨَﺎﻩُ ﺳَﻤِﻴﻌًﺎ                     

“Sesungguhnya kami telah menciptakan manusia dari setetes mani yang bercampur yang kami hendak mencgujinya (dengan perintah dan larangan), karena itu kami jadikan dia mendengar dan melihat”.(Qs.Al-insan:2)
Ayat tersebut memberikan alasan fundamental mengenai penciptanya,dan memuntut agar manusia tidak lupa untuk tetap berada dijalan yang benar dalam hidup didunia ini.

 ﺛُﻢَّ ﺟَﻌَﻞَ ﻧَﺴْﻠَﻪُ ﻣِﻦْ ﺳُﻠَﺎﻟَﺔٍ ﻣِﻦْ ﻣَﺎﺀٍ ﻣَﻬِﻴﻦ                                                               
ﺛُﻢَّ ﺳَﻮَّﺍﻩُ ﻭَﻧَﻔَﺦَ ﻓِﻴﻪِ ﻣِﻦْ ﺭُﻭﺣِﻪِ ۖﻭَﺟَﻌَﻞَ ﻟَﻜُﻢُ ﺍﻟﺴَّﻤْﻊَ ﻭَﺍﻟْﺄَﺑْﺼَﺎﺭَ ﻭَﺍﻟْﺄَﻓْﺌِﺪَﺓَ ۚﻗَﻠِﻴﻠًﺎ ﻣَﺎ ﺗَﺸْﻜُﺮُﻭﻥَ


“Kemudian Dia menjadikan keturunannya dari sari pati air yang hina (air mani). Kemudian Dia menyempurnakan dan meniupkan kedalam (tubuh) nya roh (ciptaan) Nya dan Dia menjadikan bagi kamu pendengaran, penglihatan dan hati; (tetapi) kmu sedikit sekali bersyukur”.(As sajaddah 32:8-9)
“Bukankah kami menciptakanmu dari air yang hina?,Kemudian kamu meletakan dia dalam tempat yang kokoh (rahim),Sampai waktu yang ditentukan,lalu kami tentukan (bentuknya),maka Kamilah sebaik baiknya yang menetukan”.(77:20-23).

2.     Proses Penciptaan Manusia

ﺛُﻢَّ ﺧَﻠَﻘْﻨَﺎ ﺍﻟﻨُّﻄْﻔَﺔَ ﻋَﻠَﻘَﺔً ﻓَﺨَﻠَﻘْﻨَﺎ ﺍﻟْﻌَﻠَﻘَﺔَ ﻣُﻀْﻐَﺔً ﻓَﺨَﻠَﻘْﻨَﺎ ﺍﻟْﻤُﻀْﻐَﺔَ ﻋِﻈَﺎﻣًﺎ ﻓَﻜَﺴَﻮْﻧَﺎ ﺍﻟْﻌِﻈَﺎﻡَ ﻟَﺤْﻤًﺎ ﺛُﻢَّ ﺃَﻧْﺸَﺄْﻧَﺎﻩُ ﺧَﻠْﻘًﺎ ﺁﺧَﺮَ ۚ ﻓَﺘَﺒَﺎﺭَﻙَ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﺃَﺣْﺴَﻦُ ﺍﻟْﺨَﺎﻟِﻘِﻴﻦَ

“Kemudian air mani itu kami jadikan sesuatu yang melekat,lalu sesuatu yang melekat itu kami jadikan segumpal daging,dan segumpal daging itu kami jadikan tulang belulang dan tulang belulang ituu kami bungkus dengan daging.Kemudian kami menjadikannya makhluk yang(berbentuk lain).Maha suci Allah,pencipta yang paling baik.”(Qs Al-Mu’minun:14)

Jadi siklusnya yaitu dari mulai dari setetes air mani yang terdiri atas beribu-ribu sperma yang bisa masuk hanya satu lalu kemudian sperma bertemu dengan ovun dan kemudian air mani itu melekat menjadi satu kesatuan dan menjadi segumpal daging dan segumpal daging itu berubah menjadi tulang belulang dan dari tulang belulang  itu dibungkus dengan daging sehingga menjadi makhluk yang sudah mempunyai bentuk namun belum sempurna.
Tingkatan selanjutnya dari penempatan telur setelah pembuahan dalam organ (rahim wanita) disebutkan dalam firman :

“. . .kemudian dari segumpal daging yang sempurna,agar kami jelaskan kepada kamu dan kami tetapkan dalam rahim,apa yang kami kehendaki sampai waktu yang sudah ditentukan,kemudian kami keluarkan kamu sebagi bayi,kemudian (dengan berangsur angsur) kami sampailah kepda kedewasaan,dan diantara kamu ada yang diwafatkan dan (ada pula) diantara kamu yang dipanjangkan umumnya sampai pikun,supaya tidak mengetahui lagi sesuatupun yang dahulunya telah diketahuinya. . .” (22:5)
“Dia menciptakan kamu dari diri yang satu (Adam) kemudian dirinya,Dia menurunkan delapan pasangan hewan ternak untukmu,dan menjadikan kamu dalam perut ibumu kejadian demi kejadian dalam tiga kegelapan”.(QS:Az-Zumar:6)
Telur (ovum) yang sudah di buahi sperma akan menempel kuat pada dinding rahim.Ayat yaang kedua menjelaskan tentang 3 kegelapan1  yaitu kegelapan dalam perut,kegelapan dalam rahim dan kegelapan dalam selaput yang menutup anak dalam rahim.
Kemudian proses pemberian makanan kepada telur  yang telah dibuahi ditunjukam oleh Al Qur’an dalam firman :
“Dia telah menciptakan manusia dari segumpal darah”
Dengan demikian Al Qur’an menjelaskan dan menunjukan adanya tahapan tahapan pertumbuhan manusia dalam rahim Ibu: yaitu pembuatan oleh benda cair (sperma) yang kecil dan tidak dapat terlihat oleh mata,komposisi (sususan) dari benda cair,penempatan telur didalam rahim wanita,perubahan menunjukan bentuk janin (embrio),timbulnya alat pancaindra dan organ seksual dan sebagainya.semua petunjuk mengenai proses pembuahan telur dan pertumbuhannnya melalui tahap demi tahap dalam rahim merupakan petunjuk yang jelas bahwa nabi Muhammad diberi pengetahuan oleh Allah SWT sehingga manusia dapat menyadari dan memikirkan kedudukannya di hadapan Allah,serta belajar untuk mendapatkan Hidayah-Nya dan mengikuti jalan yang benar.
Al Qur’an telah menyelesaikan banyak problema dan pertanyaan yang timbul dari manusia  pada proses yang pada umumnya yaitu : Siapakah yang membuat dan mengendalikan prises yang rumit itu? Dan siapakah yang menciptakan sperma yang jumlahnya tak terhingga banyaknya dalam setitik kecil benda cair itu? Bagaimana cara sperma membuahi telur dan siapakah yang  menjadikannnya berkembang  menjadi satu pada waktu tertentu,bukan pada waktu yang lainnya? Bagaimanakah terjadinya komposisi telur yang sudah dibuahi itu? Siapakah yang mengendalikan proses yang menakjubkan dari penempatan telur setelah dibuahi dalan rahim wanita dan mengenai tahap-tahap perkembangannya ? Siapakah yaang memberikan sifat-sifat khusus dan bentuknya yang beraneka ragam,juga warna dan mutunya? Siapakah yang mengembangkannya menjadi suatu bentuk yang baru (yaitu manusia) dari janin itu? [1]

Kemudian siapakah yang memberikannya  akat pancaindra, alat kelamin,kemampuan mendengar,melihat dan memahami?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut dan juga pertanyaan lainnya yang serupa,tetap tak terjawab seandainya kaamu mempercayai sesuatu selain Allah.Studi yang mendalami tentang kehidupan binatang serta proses penciptaannya membawa manusia secara langsung  menuju kepada Maha Pencipta-Nya,karna tanpa keberadaan Tuhan yang Maha Kuasa,maka dunia binatang yang sangat menakjubkan tersebut sudah pasti tetap berada diluar jangkauan pengetahuan dan pengertian manusia. Setiap orang yang punya perasaan normal akan sampain pada kesimpulan yang sama,yaitu:
“...”Ya Tuhan kami,tiadalah Engkau menciptakan ini dengan sia-sia .Maha Suci Engkau,maka peliharalah kami dari siksa api neraka”.(3:191)

3.Pengaruh Perkembangan Tekhnologi Terhadap Reproduksi Manusia

A.     Kloning Reproduksi
Kloning adalah tekhnik penggandaan spesies dengan cara rekayasa genetik pada objek(manusia,timbuhan,mikroba) yang mempunyai unsur genetik yang identik dengan cara memasukan gen spesies lain pada sel untuk mendapatkan sifat yang diharapkan.
B.     Kloning Manusia
Kloning manusia secara umum tidak disetujui,walaupun tidak semua prosedur kloning sel-sel manusia ditolak karena terkait manfaat medisnya.Pada bulan mei 1997 Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menerima suara yang menolak setiap usaha klonig manusia.Terdapat dua alasan penting yaitu (1) kloning manusia bertentangan dengan martabat manusia,dan (2) bertentangan dengan integritas manusia.
Selain itu menurut Bertens (2001) manusia mempunyai martabat khusus,kehidupan manusia selalu harus dihormati dan tidaak pernah boleh dipermainkan.Mengkloningkan manusia justru malah mengkloningkan kehidupannya.Sedangkan integritas berarti “Keutuha”.Integritas manusia harus dihormati dan dijamin,termasuk integritas biologis dan genetisnya.Integritas genetis didapatkan dari orang tuanya,manusia yang lahir melalui prosedur kloning tidak akan memiliki integritas yang semestinya,karena tidak memiliki ibu dan bapak biologis sehingga integritas sebagai manusia dikacaukan.Dalam konteks integritas,setiap manusia berhak memiliki ibu dan bapak biologis. Jadi hak dari anak jiga harus diperhatikan ,tidak hanya sekedar mengikuti keinginan mempunyai anak.
C.     Kloning Manusiaa dalam Pandangan Islam
Berkenaan dengan keturunan dan reproduksi manusia,Allah menjadikan dengan hikmah-Nya perkawinan secaraa legal yang sudah ditetapkan syarat-syarat,batasan-batasan dan aturan-aturannnya (Al-Qur’an Surat al-Rum ayat 21)

ﻭَﻣِﻦْ ﺁﻳَﺎﺗِﻪِ ﺃَﻥْ ﺧَﻠَﻖَ ﻟَﻜُﻢْ ﻣِﻦْ ﺃَﻧْﻔُﺴِﻜُﻢْ ﺃَﺯْﻭَﺍﺟًﺎ ﻟِﺘَﺴْﻜُﻨُﻮﺍ ﺇِﻟَﻴْﻬَﺎ ﻭَﺟَﻌَﻞَ ﺑَﻴْﻨَﻜُﻢْ ﻣَﻮَﺩَّﺓً ﻭَﺭَﺣْﻤَﺔً ۚ ﺇِﻥَّ ﻓِﻲ ﺫَٰﻟِﻚَ ﻟَﺂﻳَﺎﺕٍ ﻟِﻘَﻮْﻡٍ ﻳَﺘَﻔَﻜَّﺮُﻭﻥ
“Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri,supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya,dan dijadikan-Nya diantaramu rasa dan kasih sayang.Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir”
Dari perkawinan yang sah inilah,akan melahirkan anak yang (keturunan) melalui hikmah dan kehendak-Nya,yaitu dengan bertemunya spermatozoa dan ovum (al-Qur’an surat al-Thariq ayat 5-7)
“Maka hendaklah manusia nemperhatikan dari apakah dia diciptakan? Dia diciptakan dari air yang dipancarkan,yang keluar dari antara tulang sulbi laki-laki dan tulang dada permpuan”.
Kloning dapat berlangusung melalui proses pengambilan sel dari tubuh manusia,baik laki-laki ataupun permpuan,kemudiam dilakukan fusi sel dengan sel telur yang telah dibuang inti selnya.Sel telur ini lalu diimplantasikan kedal rahim agar memperbanyak diri,berkembang,berubah menjadi janin dan akhirnya dilahirkan sebagai bayi.Bayi yang dilahirkan merupakan keturunan dengan kode genetik yang sama dengan manusia yang menjadi sumber pengambilan ini sel tersebut.Oleh sebab itu Syariat mengharamkan kloning terhadap manusia,dengan argumentasi yaitu :
Pertama,anak-anak produk proses kloning dihasilkan melalui cara yang tidak alami.yaitu pencampuran antara sel sperma dan sel telur.Padahal,caraa alami inilah yang telah ditetetapkan oleh syariat sebagai sunatullah menghasilkan keturunan. Allah swt Berfirman dalam al-Qur’an surat al-Najm ayat 45-46)
“Dan bahwa sannya dialah yang menciptakn berpasang-pasangan pria dan wanita.Dari air mani,apabila dipancarkan”.
Intinya yaitu bahwa yang dianjurkan untuk mendapat keturunan yaitu harus dengan cara yang alami sedangkan kloning itu cara yang tidak alami.
Kedua,anak-anak produk kloning dari perempuan tanpa adanya laki-laki,tidak akan mempunyai ayah.Anak produk kloning tersebut jika dihasilkan dari proses pemindahan sel telur yang telah digabungkan dnegan inti sel tubuh dalam ke rahim permpuan yang bukan pemilik sel telur,tidak pula akan mempunyai ibu sebab rahim perempuan yang menjadi temlat pemimndahan sel telur tersebut hanya menjadi penampung.
Ketiga,kloning manusia akan menghilangkam nasab (garis keturunan).Padahal islam telah mewajibkan pemelihara nasab (garis keturunan).Kloning manusia yang bermotif memproduksi manusia-manusia unggul dalam hal kecerdasan,kekuatan fisik,kesehatan,kerupawanan jelas mengharuskan seleksi terhadap orang-orang yang akan di kloning,tanpa memperhatikan apakah sel tubuh itu akan diambil dari permpuan atau laki-laki yang terpilih.Semua itu akan mengacaukan nasab.
Maksud dari argumen ke tiga yaitu anak itu harus jelas bapak ibunya karena jika tidak jelas maka akan menghilangkan nasab atau garis keturunan.
Keempat,memproduksi anak melalui proses kloning akan mengacaukan pelaksanaan banyaj hukum-hukum syara’ seperti hukum tentang perkawinan,nasab,nafkah,hak dan kewajiban anatara bapak dan anak,waris,perawatan anak,dan hubungan kemahraman.
Pengharaman hanya berlaku bagi kasus kloning manusia.Kloning bagi hewan dan tumbuhan,apalagi bertujuan untuk pengobatan boleh dilakukan,pemanfaatan proses kloning untuk memperbaiki kualitas tanaman hewan danunruk mempertinggi produktivitasnya.
1. Keputusan Mejelis Ulama Indonesia (MUI 2003) dan Keputusan Muktamar,Munas,Konbes Nadhlatul Ulama 1926-1999 M (Miri,2005),serta dari M.sa’ad Ibrahim Ketua Majlis Tajrih dan Pengembamgan Pemikiran Islam Muhammadiyah (Ibrahim,2003b) sebagai berikut :
a. Kloning terhadap maanusia bagaimanapun hukumnya adalah haram.
b. Kloning terhadap tumbuh-tumbuhan dan hewan hukumnya boleh (mubah) spenjang dilakulan demi kebaikan ataau menghindari kemudharatan (hal negatif)
Perlakuan kloning atas tanaman dan binatang,pada awlanya bertujuan untuk mencapai tingkat produktivitas yang tinggi,daan kualitas yang tinggi,dan kualitas yang tinggi dalam hal penciptaan obat-obatan atau penggunaan hewan.Islam memperboleh kan hal ini  selama dalam prosesnha tidak dilakukan perlakuan yaang buruk terhadao hewan-hewan,beedasarkan persetujuan Rasulullah Saw terhadap prakril kawin silang pohon-pohon  kurma oleh bangsa-bangsa Arab yang ditujukan untik meningkatkan hasil produksi dan kualitas kurma mereka.
Dalam hakikatnya denga dunia medis,islam telah menyucikan kehidupan manusia dan mendorong perawatan medis. Hal ini didasarkan kepada hadist dar sahabat Anas ra yang mendengar bahwa Rasulullah Saw bersabda “Sesungguhnya Allah azzawa jalla setiap kali menciptakan penyakit,Dia menciptakan pula obatnya,maka berobatlah.”(HR.Ahmad)
Riwayat senada disampaikan oleh usmahh bin syuraik ra sebagimana dikumlulkan oleh Imaam Abu dawud dan Ibnu Majah,yang berkata,”Aku permah bersama Nabi,lalu datamglah oramg-orang Arab badui.Mereka berkata,’Wahai Rasulullah,bolehkah kami berobat? Maka Nabi Saw menjawab? Ya.Hai hamba-hamba Allah,berobatlah kalian,sebab sesunggunya Allah Azza wa jalla tidaklah menciptakan penyakit kecuali menciptakaan obat baginya.” Oleh karena kfu,penggunaan tekhnologi kloninv yang diterapkan ke binatang dan tamaman hukumnya diperbolehkan didalam islam.
Penerapa  tekhnologi kloning ini harus diberi batasan sesuai dengan prinsip-prinsip syariat islam.Setidaknya adaa tiga prinsip hukumil yang tidak boleh dilanggar ketikaa menggunakan tekhnologi untik membuat kehidupan manusia ini.
1.     Menghasilkan anak dari seorang laki-laki dan seorang wanita

Keberlanjutan ras manusia yang dilakukan dengan cara yang menyimpang dari proses reproduksi yang telah Allah swt fitrahkan,adalah terlarang.Reproduksi manusia,fitrahnya merupakan pembentukan keturunan dari kombinasi gamet (sel seksual) orang tua,yakni penggabungan sperma ayah dan sel telur dari sang ibu.Pemeliharaan proses ini adalah sebuah kewajiban,karena Allah juga berfirman dalam al-Qur’an al-Hujuraat ayat 13
ﻳَﺎ ﺃَﻳُّﻬَﺎ ﺍﻟﻨَّﺎﺱُ ﺇِﻧَّﺎ ﺧَﻠَﻘْﻨَﺎﻛُﻢْ ﻣِﻦْ ﺫَﻛَﺮٍ ﻭَﺃُﻧْﺜَﻰ ﻭَﺟَﻌَﻠْﻨَﺎﻛُﻢْ ﺷُﻌُﻮﺑًﺎ ﻭَﻗَﺒَﺎﺋِﻞَ ﻟِﺘَﻌَﺎﺭَﻓُﻮﺍ ﺇِﻥَّ ﺃَﻛْﺮَﻣَﻜُﻢْ ﻋِﻨْﺪَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺃَﺗْﻘَﺎﻛُﻢْ ﺇِﻥَّ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﻋَﻠِﻴﻢٌ ﺧَﺒِﻴﺮٌ
                                                                             
“Hai manusia,sesungguhnya kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal.Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu.Sesungguhnya Allah Maha mengetahui dan Maha mengenal.
2.     Anak tidak boleh dihasilkan tanpa seorang ayah

Di dalam syariat islam,seorang anak tidak boleh dibentuk tanpa ada peran dua orang tua biologis,yang artinya seorang ibu dan seorang ayah.Bahkan anak yang diadopsi haruslah dipanggil (bin/binti-nya) dengan nama-nama orang tua biologis mereka,sebagimana yang tercantum didalam al-Qur’an surat al-Azhaab ayat 5
Panggilah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil pada sisi Allah,dan jika kamu mengetahui bapak-bapak mereka,Maka panggilan mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu.Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya,tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
3.     Anak harus jelas nasab-nya,dipelihara,dan tidak dapat dihilangkan,karena islam sesungguhnya sangat memelihara kesucian nasab

Di dalam islam,ada beberapa hadist yang menguatkan kesucian nasab,dan melarang hilangnya pertalian keturunan.Banyak sekali sabda Nabi Muhammad saw yang mengutuk perbuatan orang tua dan anak menyangkal garis keturunan (nasab) mereka dengan memberikan kesaksian palsu.Sebagai contoh,riwayat dari Abi ‘Utsman al-Nahri ia berkata: “Aku mendengar Sa’ad dan Abu bakar masing-masing berkata, ‘Kedua telingaku telah mendengar dan hatiku telah menghayati sabda Nabi Muhammad saw: “siapa saja yang mengaku-ngaku (sebagai anak) kepada orang yang bukan bapaknya,padahal dia tahu bahwa orang itu bukan bapaknya, maka haram surga baginya.”(HR.Ibnu Majah).
Diriwayatkan pula dari Abu Hurairah ra, bahwa ia mendengar Rasulullah saw bersabda: “Siapa saja perempuan yang memasukkan kepada suatu kaum itu,nasab (seseorang) yang (sesungguhnya) bukan dari kalangan kaum itu, maka dia tidak akan mendapat apapun dari Allah, dan Allah yidak akan pernah memasukkannya ke dalam suraga.Dan siapa saja yang mengingkari anaknya sendiri padahal dia melihat (kemiripan atau bukti-buktinya) maka Allah akan terutup darinya dan Allah akan membeberkan perbuatannya itu dihadapan orang-orang yang terdahulu dan kemudian (pada Hari Kiamat nanti).”(HR.al-Darimi).
Ayat-ayat tersebut menunjukan dengan jelas sekali bahwa islam melarang pemutusaan nasab melalui pemberian sumpah palsu dan telah membuat nasb sebagai salah stau masalah yang suci dan diwajibkan menjaganya. Oleh sebab itu,kloning manusia akan jelas-jelas menghilangkan nasab,dan juga menghancurkan proses alamiah dari proses reproduksi manusia. Selain itu, prosedur dari dari penerapan tekhnologi NTT (Nuclear Transfer Technology) biasanya juga terkait dengan penyeleksian sifat-sifat unggu dari seorang laki-laki dan wanita biasanya bukan suami-istri, sebagimana pernah dipraktekan oleh proyek ras unggum Aria yang digagas oleh hitler ( meski tanpa NTT dan langsung dengan perzinahan). Oleh sebab itu, islam kemudian melarang aplikasi tekhnolohi ini dalam kaitannya dengan reproduksi manusia.
Kloning terhadap manusia akan benar-benar menghancurkan masyarakat. Landasan dari struktur keluarga, yakni pertalian keturunan, akan menjadi non-eksisten,dan hal ini akan membuat banyak problematika, baik yang sudah bisa kita candra saat ini maupun yang akan datang kemudian. Dari pandangan hukum islam, masalah yang jelas dapat dilihat saat ini adalah bahwa kloning manusia akan mencegah penerapan aturan syariat-syariat seperti yang terkait dengan pernikahan, nasab, penafkahan, pewarisan, perwalian, hubungan kemahraman dan (pertalian darah yang terlarang). Oleh karena alasan-alasan tersebut,islam melarang reproduksi manusia melalui kloning dengan metode NTT.
4.     Kloning embrio

Proses kloning embrio ini tidak akan merusak nasab,tetapi lebih meningkatkan jumlah keturunan yang sah. Dengan kata lain, aplikasi kloning macam ini dapat dianalogikan dengan perawatan kesuburan, terlepas dari perbedaan yang bersifat tekhnis,dan lebih mungkin untuk diaplikasikan sebagai bentuk bantuan untuk memfasilitasi pasangan-pasangan yang telah menikah, namun susah mendapatkan keturunan. Namun demikian ,kloning embrio tidak selamanya dihalalkan.Implantasi kloning embrio yang telah berkembang kedalam rahim wanita lain selain istri, semisal istri kedua sang suami,dilarang menurut islam. Selain itu diharamkan pula jika embrio yang akan dikloning berasal dari pertemuan-pertemuan sperma suami dengan sel telur milik wanita bukan istri, ataupun pertemuan sel telur sang istri dengan sperma laki-laki lain meski kemudian diimplantasi ke rahim istri. Sebab,hal tersebut apabila dilakukan akan mencampur adukkan nasab. Akan tetapi, jika kloning embrio yang dilakukan sesuai dengan batasan Syariat islam,maka ia dibolehkan.
            4.Tujuan Manusia Diciptakan
Firman Allah yang menjelas kan tentang tujuan manusia diciptakan :
ﺃَﻓَﺤَﺴِﺒْﺘُﻢْ ﺃَﻧَّﻤَﺎ ﺧَﻠَﻘْﻨَﺎﻛُﻢْ ﻋَﺒَﺜًﺎ ﻭَﺃَﻧَّﻜُﻢْ ﺇِﻟَﻴْﻨَﺎ ﻟَﺎ ﺗُﺮْﺟَﻌُﻮﻥَ

“Maka apakah kamu mengira,bahwa sesungguhnya kami menciptakan kamu secara main-main (saja) dan bahwa kamu tidak akan kembali kepada kami?”.(Qs.al-mu’minum:115)
“Sesungguhnya kami telah menciptakan manusia dari setetes mani yang bercampur-campur2 yang kami hendak mengujinya (dengan perintah dan larangan” karena itu kami jadikan dia mendengar dan melihat.( QS Al Insan: 2)
“Dan tidaklah aku menciptakan jin dan manusia, melainkan supaya mereka menyembahku” (Qs.Adz Dzariyat : 56) َ
ﻭَﺇِﺫْ ﻗَﺎﻝَ ﺭَﺑُّﻚَ ﻟِﻠْﻤَﻠَﺎﺋِﻜَﺔِ ﺇِﻧِّﻲ ﺟَﺎﻋِﻞٌ ﻓِﻲ ﺍﻟْﺄَﺭْﺽِ ﺧَﻠِﻴﻔَﺔً ۖ ﻗَﺎﻟُﻮﺍ ﺃَﺗَﺠْﻌَﻞُ ﻓِﻴﻬَﺎ ﻣَﻦْ ﻳُﻔْﺴِﺪُ ﻓِﻴﻬَﺎ ﻭَﻳَﺴْﻔِﻚُ ﺍﻟﺪِّﻣَﺎﺀَ ﻭَﻧَﺤْﻦُ ﻧُﺴَﺒِّﺢُ ﺑِﺤَﻤْﺪِﻙَ ﻭَﻧُﻘَﺪِّﺱُ ﻟَﻚَ ۖ ﻗَﺎﻝَ ﺇِﻧِّﻲ ﺃَﻋْﻠَﻢُ ﻣَﺎ ﻟَﺎ ﺗَﻌْﻠَﻤُﻮﻥَ
“Dan Ingatlah  ketika Tuhanmu berfirman kepada malaikat: “Sesungguhnya aku hendak menjadikan khalifah3 di bumi.” Mereka berkata “Mengapa Engkau hendak menjadikan seorang (khalifah )dimuka bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah,padahal kami senangiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau?.”Dia berfirmhan” Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui (Qs.Al-Baqarah:30).
Dari ayat diatas dijelaskam baahwa Allah menciptakan makhluk hidup didunia ini pasti ada tujuan dan manfaatnya,khususnya manusia.Manusia diciptakan tidak sia-sia tetapi ada maaksud nyaa yaitu manusia ditunjuk oleh Allah sebagai khalifah di bumi atau sebagai pemimpin di muka bumi ini,dalam menjalaani kehidupan dibumi manusia juga harus menyembah dmatau beribadah kepada sang pencipta yaitu Allah SWT.selain itu manusia harus bisa dipertanggung jawabkan sikap dan perilakunya mengenai pemanfaatan alam semesta,pemanfaatan hewan dan tumbuhan.sebagai makhluk yang paling sempurna manusia juga harus bersyukur atas kenikmatan yang Allah berikan.[2]

5.     Terminologi Al-Qur’an tentang perubahan
Asal-usul dan Masyarakatnya ada 2 penciptaan manusia yaitu diciptakan atau ada dengan sendirinya yaitu penciptaan adalah asumsi dasar bagi seluruh pembicaraan mengenai asal-usul yang diyakini bukan saja dalam islam,melainkan juga dalam agama.
Dalam hal penciptaan manusia Al-Qur’an menggunakan beberapa kata untuk menunjuk penciptaan alam pada umunya kata kata tersebut adalah Bara’a,Khalaqa,Fathara.
Kata khalaqa  yang terbentuk dari huruf-huruf kha’ lham’ dan qhaf berarti secara harifah yaitu taqdir asy-syai’ (menetapkan ukuran sesuatu) arti tersebut juga tercermin dalam syair zuhair Ibn sulma 
Wala’nanta tafil ma khalaqta waba’dhul qawmi yakhluqu tsumma la yafri (sungguh engkau memotong sesuai dengan ukuran yang telah engkau tetapkan-sebagai kaum hanya berani menetapkan ukuran namun tidak berani memotongnya.

Kata Bara’a merupakan sinonim dari kata khalaqa,namun demikian para mufassir membedakan arti keduanya.Az-zamak syari 4  misalnya menjelaskan kata al khaliq al –ba ipada (QS.Al Hasyi 59 :24) dengaan ungkapan. Al khaliq adalah Tuhan yang diciptakan-Nya sedangkan Bari’i adalah tuhan yang membedakan antara yang satu dengan yang lain dengan bentuk yang bermacam-macam.
Kata fathara tersusun dari huruf fa: tha-ra attinya fathu sya’in wa ibrazuh 5  membuka sesuatu dan menampakannya,ungkapan orang arab seperti fatharan -nabat dimaksudkan untuk menunjuk pada taman yang tumbuh membelah atau membuka tanah dimana tumbuhan membuka yang berarti memulai sesuatu yang baru atau al ibtida wal-ikhtiras yang menunjuk pada arti memulai sesuatu yang baru yang biasa disebut menciptakan atau menjadikan.[3]
Daftar pustaka
Eko Budi Minarno2010 .pengantar bioetika dalam prespektif sains dan islam.Malang:UIN Maliki.
Afzalur Rahman.2000.Al-Qur’an sumber ilmu pengetahuan.Jakarta:Rineka Cipta





[1] ruang kegelapan : kegelapan dalam perut,kegelapan dalam rahim,kegelapan dalam selaput yang menutup anak dalam rahim.(trjm alqur’an Az Zummar : 6.) Al Mussawir, hal 459.

[2] Bercampur antara benih laki-laki dengan perempuan (terjemah al-Qur’an, Al mussawir hal 243)
3 Khalifah bermakna pengganti,pemimpin atau penguasa (terjemah alquran al mussawir hal 367)
4..Abu al-abbas Ahmas ibnyahya ibn zayd asy-syakbati tsa-lab,syaih diwan zuhair ibn Sulma (kalro:dar alqawmiyah li ath-thiba at wa an nasyr 1964 hlm 94)
5. Abu al Qasim Mahmud Ibn Umar az-zamaksyari,Al-kasyisyaf IV (Teherar:intisyarat Aftubt.t hlm87)


Komentar

Postingan populer dari blog ini

LINGKUNGAN DAN ATMOSFER PENDIDIKAN ISLAM

Keutamaan Mempelajari Al-Qur’an dan Mengajarkannya

Makalah sejarah dan Turunnya Al-Qur'an