Reproduksi Manusia dalam pandangan Islam
Banyak
ilmu pengetahuan yang mendukung tentang teori evolusi Charles Darwin yang
mengatakan bahwa manusia modern berevolusi dari sejenis makhluk yang mirip
kera. Teori evolusi yaitu suatu perubahan kehidupan menjadi bentuk kehidupan lainnya
melalui Proses yang lambatdanmemakan waktu ribuan dan bahkan jutaan tahun.
Hal
ini bertentangan dengan agama islam yang meyakini bahwa Nabi Adam adalah
manusia pertama. Oleh karena itu makalah ini akan menjelaskan tentang bagaimana
proses kejadian manusia menurut Al-Qur’an dan ilmu pengetahuan tekhnologi.
Dalam
hakikatnya makhluk hidup perlu berkembang biak dan untuk melestarikan
keturunannya. Dalam proses reproduksi inilah manusia dapat memperoleh keturunan
hingga menjadi suatu kumpulan manusia yang beraneka ragam.
1. Dari apa manusia
diciptakan
Al Qur’an menjelaskan tentang asal usul
manusia sesuai dengan berbagai peristiwa dalam konteknya yang berbeda beda bagi
keuntungan umat manusia misalnya firman :
“Padahal Dia sesungguhnya telah menciptakan kamu dalam
beberapa tingkatan kerjadian” (17 :14 )
“Bukankah dia dahulu
setetes mani yang ditumpahkan (ke dalam rahim),kemudian mani itu menjadi
segumpal darah,lalu Allah menjadikan daripadanya sepasang : laki-laki dam
perempuan.Bukanlah(Allah yang berbuat) demikian berkuasa (pula) menghidupkan
orang mati?”.(76:2)
Ayat diatas menjelaskan tentang dari apa
manusia diciptakan yaitu dari setetes air mani dan Al Qu’an menunjukan tentang
kompisisi benda cair yang membuahi sesuai dengan berbagai kejadian Yang berhubungan
dengan penciptaan manusia, seperti firman :
ﺇِﻧَّﺎ
ﺧَﻠَﻘْﻨَﺎ ﺍﻟْﺈِﻧﺴَﺎﻥَ ﻣِﻦ ﻧُّﻄْﻔَﺔٍ ﺃَﻣْﺸَﺎﺝٍ ﻧَّﺒْﺘَﻠِﻴﻪِ ﻓَﺠَﻌَﻠْﻨَﺎﻩُ
ﺳَﻤِﻴﻌًﺎ
“Sesungguhnya kami telah menciptakan manusia dari setetes
mani yang bercampur yang kami hendak mencgujinya (dengan perintah dan
larangan), karena itu kami jadikan dia mendengar dan melihat”.(Qs.Al-insan:2)
Ayat tersebut memberikan
alasan fundamental mengenai penciptanya,dan memuntut agar manusia tidak lupa
untuk tetap berada dijalan yang benar dalam hidup didunia ini.
ﺛُﻢَّ
ﺟَﻌَﻞَ ﻧَﺴْﻠَﻪُ ﻣِﻦْ ﺳُﻠَﺎﻟَﺔٍ ﻣِﻦْ ﻣَﺎﺀٍ ﻣَﻬِﻴﻦ
ﺛُﻢَّ ﺳَﻮَّﺍﻩُ ﻭَﻧَﻔَﺦَ ﻓِﻴﻪِ
ﻣِﻦْ ﺭُﻭﺣِﻪِ ۖﻭَﺟَﻌَﻞَ ﻟَﻜُﻢُ ﺍﻟﺴَّﻤْﻊَ ﻭَﺍﻟْﺄَﺑْﺼَﺎﺭَ ﻭَﺍﻟْﺄَﻓْﺌِﺪَﺓَ
ۚﻗَﻠِﻴﻠًﺎ ﻣَﺎ ﺗَﺸْﻜُﺮُﻭﻥَ
“Kemudian Dia menjadikan keturunannya dari sari
pati air yang hina (air mani). Kemudian Dia menyempurnakan dan meniupkan
kedalam (tubuh) nya roh (ciptaan) Nya dan Dia menjadikan bagi kamu pendengaran,
penglihatan dan hati; (tetapi) kmu sedikit sekali bersyukur”.(As sajaddah 32:8-9)
“Bukankah kami menciptakanmu dari air yang
hina?,Kemudian kamu meletakan dia dalam tempat yang kokoh (rahim),Sampai waktu
yang ditentukan,lalu kami tentukan (bentuknya),maka Kamilah sebaik baiknya yang
menetukan”.(77:20-23).
2. Proses Penciptaan Manusia
ﺛُﻢَّ
ﺧَﻠَﻘْﻨَﺎ ﺍﻟﻨُّﻄْﻔَﺔَ ﻋَﻠَﻘَﺔً ﻓَﺨَﻠَﻘْﻨَﺎ ﺍﻟْﻌَﻠَﻘَﺔَ ﻣُﻀْﻐَﺔً ﻓَﺨَﻠَﻘْﻨَﺎ
ﺍﻟْﻤُﻀْﻐَﺔَ ﻋِﻈَﺎﻣًﺎ ﻓَﻜَﺴَﻮْﻧَﺎ ﺍﻟْﻌِﻈَﺎﻡَ ﻟَﺤْﻤًﺎ ﺛُﻢَّ ﺃَﻧْﺸَﺄْﻧَﺎﻩُ ﺧَﻠْﻘًﺎ
ﺁﺧَﺮَ ۚ ﻓَﺘَﺒَﺎﺭَﻙَ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﺃَﺣْﺴَﻦُ ﺍﻟْﺨَﺎﻟِﻘِﻴﻦَ
“Kemudian air mani itu kami jadikan sesuatu yang
melekat,lalu sesuatu yang melekat itu kami jadikan segumpal daging,dan segumpal
daging itu kami jadikan tulang belulang dan tulang belulang ituu kami bungkus
dengan daging.Kemudian kami menjadikannya makhluk yang(berbentuk lain).Maha
suci Allah,pencipta yang paling baik.”(Qs Al-Mu’minun:14)
Jadi siklusnya yaitu dari mulai dari
setetes air mani yang terdiri atas beribu-ribu sperma yang bisa masuk hanya
satu lalu kemudian sperma bertemu dengan ovun dan kemudian air mani itu melekat
menjadi satu kesatuan dan menjadi segumpal daging dan segumpal daging itu
berubah menjadi tulang belulang dan dari tulang belulang itu dibungkus dengan daging sehingga menjadi
makhluk yang sudah mempunyai bentuk namun belum sempurna.
Tingkatan selanjutnya dari penempatan telur setelah pembuahan
dalam organ (rahim wanita) disebutkan dalam firman :
“. . .kemudian dari segumpal daging yang sempurna,agar kami
jelaskan kepada kamu dan kami tetapkan dalam rahim,apa yang kami kehendaki
sampai waktu yang sudah ditentukan,kemudian kami keluarkan kamu sebagi
bayi,kemudian (dengan berangsur angsur) kami sampailah kepda kedewasaan,dan
diantara kamu ada yang diwafatkan dan (ada pula) diantara kamu yang
dipanjangkan umumnya sampai pikun,supaya tidak mengetahui lagi sesuatupun yang
dahulunya telah diketahuinya. . .” (22:5)
“Dia menciptakan kamu dari diri yang satu (Adam)
kemudian dirinya,Dia menurunkan delapan pasangan hewan ternak untukmu,dan
menjadikan kamu dalam perut ibumu kejadian demi kejadian dalam tiga
kegelapan”.(QS:Az-Zumar:6)
Telur (ovum) yang sudah
di buahi sperma akan menempel kuat pada dinding rahim.Ayat yaang kedua menjelaskan
tentang 3 kegelapan1 yaitu
kegelapan dalam perut,kegelapan dalam rahim dan kegelapan dalam selaput yang
menutup anak dalam rahim.
Kemudian proses pemberian makanan kepada
telur yang telah dibuahi ditunjukam oleh
Al Qur’an dalam firman :
“Dia telah menciptakan manusia dari segumpal
darah”
Dengan demikian Al Qur’an
menjelaskan dan menunjukan adanya tahapan tahapan pertumbuhan manusia dalam
rahim Ibu: yaitu pembuatan oleh benda cair (sperma) yang kecil dan tidak dapat
terlihat oleh mata,komposisi (sususan) dari benda cair,penempatan telur didalam
rahim wanita,perubahan menunjukan bentuk janin (embrio),timbulnya alat pancaindra
dan organ seksual dan sebagainya.semua petunjuk mengenai proses pembuahan telur
dan pertumbuhannnya melalui tahap demi tahap dalam rahim merupakan petunjuk
yang jelas bahwa nabi Muhammad diberi pengetahuan oleh Allah SWT sehingga
manusia dapat menyadari dan memikirkan kedudukannya di hadapan Allah,serta
belajar untuk mendapatkan Hidayah-Nya dan mengikuti jalan yang benar.
Al Qur’an telah
menyelesaikan banyak problema dan pertanyaan yang timbul dari manusia pada proses yang pada umumnya yaitu : Siapakah
yang membuat dan mengendalikan prises yang rumit itu? Dan siapakah yang
menciptakan sperma yang jumlahnya tak terhingga banyaknya dalam setitik kecil
benda cair itu? Bagaimana cara sperma membuahi telur dan siapakah yang menjadikannnya berkembang menjadi satu pada waktu tertentu,bukan pada
waktu yang lainnya? Bagaimanakah terjadinya komposisi telur yang sudah dibuahi
itu? Siapakah yang mengendalikan proses yang menakjubkan dari penempatan telur
setelah dibuahi dalan rahim wanita dan mengenai tahap-tahap perkembangannya ?
Siapakah yaang memberikan sifat-sifat khusus dan bentuknya yang beraneka
ragam,juga warna dan mutunya? Siapakah yang mengembangkannya menjadi suatu
bentuk yang baru (yaitu manusia) dari janin itu? [1]
Kemudian siapakah yang
memberikannya akat pancaindra, alat
kelamin,kemampuan mendengar,melihat dan memahami?
Pertanyaan-pertanyaan
tersebut dan juga pertanyaan lainnya yang serupa,tetap tak terjawab seandainya
kaamu mempercayai sesuatu selain Allah.Studi yang mendalami tentang kehidupan
binatang serta proses penciptaannya membawa manusia secara langsung menuju kepada Maha Pencipta-Nya,karna tanpa
keberadaan Tuhan yang Maha Kuasa,maka dunia binatang yang sangat menakjubkan
tersebut sudah pasti tetap berada diluar jangkauan pengetahuan dan pengertian
manusia. Setiap orang yang punya perasaan normal akan sampain pada kesimpulan
yang sama,yaitu:
“...”Ya Tuhan kami,tiadalah Engkau menciptakan
ini dengan sia-sia .Maha Suci Engkau,maka peliharalah kami dari siksa api
neraka”.(3:191)
3.Pengaruh Perkembangan
Tekhnologi Terhadap Reproduksi Manusia
A.
Kloning Reproduksi
Kloning adalah tekhnik
penggandaan spesies dengan cara rekayasa genetik pada
objek(manusia,timbuhan,mikroba) yang mempunyai unsur genetik yang identik
dengan cara memasukan gen spesies lain pada sel untuk mendapatkan sifat yang
diharapkan.
B. Kloning Manusia
Kloning manusia secara
umum tidak disetujui,walaupun tidak semua prosedur kloning sel-sel manusia
ditolak karena terkait manfaat medisnya.Pada bulan mei 1997 Organisasi Kesehatan
Dunia (WHO) menerima suara yang menolak setiap usaha klonig manusia.Terdapat
dua alasan penting yaitu (1) kloning manusia bertentangan dengan martabat
manusia,dan (2) bertentangan dengan integritas manusia.
Selain itu menurut
Bertens (2001) manusia mempunyai martabat khusus,kehidupan manusia selalu harus
dihormati dan tidaak pernah boleh dipermainkan.Mengkloningkan manusia justru
malah mengkloningkan kehidupannya.Sedangkan integritas berarti
“Keutuha”.Integritas manusia harus dihormati dan dijamin,termasuk integritas
biologis dan genetisnya.Integritas genetis didapatkan dari orang tuanya,manusia
yang lahir melalui prosedur kloning tidak akan memiliki integritas yang
semestinya,karena tidak memiliki ibu dan bapak biologis sehingga integritas
sebagai manusia dikacaukan.Dalam konteks integritas,setiap manusia berhak
memiliki ibu dan bapak biologis. Jadi hak dari anak jiga harus diperhatikan
,tidak hanya sekedar mengikuti keinginan mempunyai anak.
C. Kloning Manusiaa dalam Pandangan Islam
Berkenaan
dengan keturunan dan reproduksi manusia,Allah menjadikan dengan hikmah-Nya
perkawinan secaraa legal yang sudah ditetapkan syarat-syarat,batasan-batasan
dan aturan-aturannnya (Al-Qur’an Surat al-Rum ayat 21)
ﻭَﻣِﻦْ
ﺁﻳَﺎﺗِﻪِ ﺃَﻥْ ﺧَﻠَﻖَ ﻟَﻜُﻢْ ﻣِﻦْ ﺃَﻧْﻔُﺴِﻜُﻢْ ﺃَﺯْﻭَﺍﺟًﺎ ﻟِﺘَﺴْﻜُﻨُﻮﺍ ﺇِﻟَﻴْﻬَﺎ
ﻭَﺟَﻌَﻞَ ﺑَﻴْﻨَﻜُﻢْ ﻣَﻮَﺩَّﺓً ﻭَﺭَﺣْﻤَﺔً ۚ ﺇِﻥَّ ﻓِﻲ ﺫَٰﻟِﻚَ ﻟَﺂﻳَﺎﺕٍ ﻟِﻘَﻮْﻡٍ
ﻳَﺘَﻔَﻜَّﺮُﻭﻥ
“Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah dia
menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri,supaya kamu cenderung
dan merasa tenteram kepadanya,dan dijadikan-Nya diantaramu rasa dan kasih
sayang.Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda
bagi kaum yang berpikir”
Dari perkawinan yang sah inilah,akan melahirkan
anak yang (keturunan) melalui hikmah dan kehendak-Nya,yaitu dengan bertemunya
spermatozoa dan ovum (al-Qur’an surat al-Thariq ayat 5-7)
“Maka hendaklah manusia nemperhatikan dari apakah
dia diciptakan? Dia diciptakan dari air yang dipancarkan,yang keluar dari
antara tulang sulbi laki-laki dan tulang dada permpuan”.
Kloning dapat
berlangusung melalui proses pengambilan sel dari tubuh manusia,baik laki-laki
ataupun permpuan,kemudiam dilakukan fusi sel dengan sel telur yang telah
dibuang inti selnya.Sel telur ini lalu diimplantasikan kedal rahim agar memperbanyak
diri,berkembang,berubah menjadi janin dan akhirnya dilahirkan sebagai bayi.Bayi
yang dilahirkan merupakan keturunan dengan kode genetik yang sama dengan
manusia yang menjadi sumber pengambilan ini sel tersebut.Oleh sebab itu Syariat
mengharamkan kloning terhadap manusia,dengan argumentasi yaitu :
Pertama,anak-anak produk
proses kloning dihasilkan melalui cara yang tidak alami.yaitu pencampuran
antara sel sperma dan sel telur.Padahal,caraa alami inilah yang telah
ditetetapkan oleh syariat sebagai sunatullah menghasilkan keturunan. Allah swt
Berfirman dalam al-Qur’an surat al-Najm ayat 45-46)
“Dan bahwa sannya dialah yang menciptakn
berpasang-pasangan pria dan wanita.Dari air mani,apabila dipancarkan”.
Intinya yaitu bahwa yang dianjurkan untuk mendapat
keturunan yaitu harus dengan cara yang alami sedangkan kloning itu cara yang
tidak alami.
Kedua,anak-anak produk
kloning dari perempuan tanpa adanya laki-laki,tidak akan mempunyai ayah.Anak
produk kloning tersebut jika dihasilkan dari proses pemindahan sel telur yang
telah digabungkan dnegan inti sel tubuh dalam ke rahim permpuan yang bukan
pemilik sel telur,tidak pula akan mempunyai ibu sebab rahim perempuan yang
menjadi temlat pemimndahan sel telur tersebut hanya menjadi penampung.
Ketiga,kloning manusia akan menghilangkam nasab
(garis keturunan).Padahal islam telah mewajibkan pemelihara nasab (garis
keturunan).Kloning manusia yang bermotif memproduksi manusia-manusia unggul
dalam hal kecerdasan,kekuatan fisik,kesehatan,kerupawanan jelas mengharuskan seleksi
terhadap orang-orang yang akan di kloning,tanpa memperhatikan apakah sel tubuh
itu akan diambil dari permpuan atau laki-laki yang terpilih.Semua itu akan
mengacaukan nasab.
Maksud dari argumen ke tiga yaitu anak itu harus
jelas bapak ibunya karena jika tidak jelas maka akan menghilangkan nasab atau
garis keturunan.
Keempat,memproduksi anak melalui proses kloning
akan mengacaukan pelaksanaan banyaj hukum-hukum syara’ seperti hukum tentang
perkawinan,nasab,nafkah,hak dan kewajiban anatara bapak dan anak,waris,perawatan
anak,dan hubungan kemahraman.
Pengharaman hanya berlaku bagi kasus kloning
manusia.Kloning bagi hewan dan tumbuhan,apalagi bertujuan untuk pengobatan
boleh dilakukan,pemanfaatan proses kloning untuk memperbaiki kualitas tanaman
hewan danunruk mempertinggi produktivitasnya.
1. Keputusan Mejelis Ulama Indonesia (MUI 2003)
dan Keputusan Muktamar,Munas,Konbes Nadhlatul Ulama 1926-1999 M
(Miri,2005),serta dari M.sa’ad Ibrahim Ketua Majlis Tajrih dan Pengembamgan
Pemikiran Islam Muhammadiyah (Ibrahim,2003b) sebagai berikut :
a. Kloning terhadap maanusia bagaimanapun
hukumnya adalah haram.
b. Kloning terhadap tumbuh-tumbuhan dan hewan
hukumnya boleh (mubah) spenjang dilakulan demi kebaikan ataau menghindari
kemudharatan (hal negatif)
Perlakuan kloning atas tanaman dan binatang,pada
awlanya bertujuan untuk mencapai tingkat produktivitas yang tinggi,daan
kualitas yang tinggi,dan kualitas yang tinggi dalam hal penciptaan obat-obatan
atau penggunaan hewan.Islam memperboleh kan hal ini selama dalam prosesnha tidak dilakukan
perlakuan yaang buruk terhadao hewan-hewan,beedasarkan persetujuan Rasulullah
Saw terhadap prakril kawin silang pohon-pohon
kurma oleh bangsa-bangsa Arab yang ditujukan untik meningkatkan hasil
produksi dan kualitas kurma mereka.
Dalam hakikatnya denga
dunia medis,islam telah menyucikan kehidupan manusia dan mendorong perawatan
medis. Hal ini didasarkan kepada hadist dar sahabat Anas ra yang mendengar
bahwa Rasulullah Saw bersabda “Sesungguhnya Allah azzawa jalla setiap kali
menciptakan penyakit,Dia menciptakan pula obatnya,maka berobatlah.”(HR.Ahmad)
Riwayat senada
disampaikan oleh usmahh bin syuraik ra sebagimana dikumlulkan oleh Imaam Abu
dawud dan Ibnu Majah,yang berkata,”Aku permah bersama Nabi,lalu datamglah
oramg-orang Arab badui.Mereka berkata,’Wahai Rasulullah,bolehkah kami berobat?
Maka Nabi Saw menjawab? Ya.Hai hamba-hamba Allah,berobatlah kalian,sebab
sesunggunya Allah Azza wa jalla tidaklah menciptakan penyakit kecuali
menciptakaan obat baginya.” Oleh karena kfu,penggunaan tekhnologi kloninv yang
diterapkan ke binatang dan tamaman hukumnya diperbolehkan didalam islam.
Penerapa
tekhnologi kloning ini harus diberi batasan sesuai dengan
prinsip-prinsip syariat islam.Setidaknya adaa tiga prinsip hukumil yang tidak
boleh dilanggar ketikaa menggunakan tekhnologi untik membuat kehidupan manusia
ini.
1. Menghasilkan anak dari
seorang laki-laki dan seorang wanita
Keberlanjutan
ras manusia yang dilakukan dengan cara yang menyimpang dari proses reproduksi
yang telah Allah swt fitrahkan,adalah terlarang.Reproduksi manusia,fitrahnya
merupakan pembentukan keturunan dari kombinasi gamet (sel seksual) orang
tua,yakni penggabungan sperma ayah dan sel telur dari sang ibu.Pemeliharaan
proses ini adalah sebuah kewajiban,karena Allah juga berfirman dalam al-Qur’an
al-Hujuraat ayat 13
ﻳَﺎ
ﺃَﻳُّﻬَﺎ ﺍﻟﻨَّﺎﺱُ ﺇِﻧَّﺎ ﺧَﻠَﻘْﻨَﺎﻛُﻢْ ﻣِﻦْ ﺫَﻛَﺮٍ ﻭَﺃُﻧْﺜَﻰ ﻭَﺟَﻌَﻠْﻨَﺎﻛُﻢْ
ﺷُﻌُﻮﺑًﺎ ﻭَﻗَﺒَﺎﺋِﻞَ ﻟِﺘَﻌَﺎﺭَﻓُﻮﺍ ﺇِﻥَّ ﺃَﻛْﺮَﻣَﻜُﻢْ ﻋِﻨْﺪَ ﺍﻟﻠَّﻪِ
ﺃَﺗْﻘَﺎﻛُﻢْ ﺇِﻥَّ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﻋَﻠِﻴﻢٌ ﺧَﺒِﻴﺮٌ
“Hai manusia,sesungguhnya
kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan perempuan dan menjadikan kamu
berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling
kenal-mengenal.Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah
ialah orang yang paling taqwa diantara kamu.Sesungguhnya Allah Maha mengetahui
dan Maha mengenal.
2. Anak tidak boleh
dihasilkan tanpa seorang ayah
Di dalam
syariat islam,seorang anak tidak boleh dibentuk tanpa ada peran dua orang tua
biologis,yang artinya seorang ibu dan seorang ayah.Bahkan anak yang diadopsi
haruslah dipanggil (bin/binti-nya) dengan nama-nama orang tua biologis
mereka,sebagimana yang tercantum didalam al-Qur’an surat al-Azhaab ayat 5
Panggilah
mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah
yang lebih adil pada sisi Allah,dan jika kamu mengetahui bapak-bapak
mereka,Maka panggilan mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan
maula-maulamu.Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf
padanya,tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Dan adalah
Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
3. Anak harus jelas
nasab-nya,dipelihara,dan tidak dapat dihilangkan,karena islam sesungguhnya
sangat memelihara kesucian nasab
Di dalam
islam,ada beberapa hadist yang menguatkan kesucian nasab,dan melarang hilangnya
pertalian keturunan.Banyak sekali sabda Nabi Muhammad saw yang mengutuk
perbuatan orang tua dan anak menyangkal garis keturunan (nasab) mereka dengan
memberikan kesaksian palsu.Sebagai contoh,riwayat dari Abi ‘Utsman al-Nahri ia
berkata: “Aku mendengar Sa’ad dan Abu bakar masing-masing berkata, ‘Kedua
telingaku telah mendengar dan hatiku telah menghayati sabda Nabi Muhammad saw:
“siapa saja yang mengaku-ngaku (sebagai anak) kepada orang yang bukan
bapaknya,padahal dia tahu bahwa orang itu bukan bapaknya, maka haram surga
baginya.”(HR.Ibnu Majah).
Diriwayatkan
pula dari Abu Hurairah ra, bahwa ia mendengar Rasulullah saw bersabda: “Siapa
saja perempuan yang memasukkan kepada suatu kaum itu,nasab (seseorang) yang
(sesungguhnya) bukan dari kalangan kaum itu, maka dia tidak akan mendapat
apapun dari Allah, dan Allah yidak akan pernah memasukkannya ke dalam
suraga.Dan siapa saja yang mengingkari anaknya sendiri padahal dia melihat
(kemiripan atau bukti-buktinya) maka Allah akan terutup darinya dan Allah akan
membeberkan perbuatannya itu dihadapan orang-orang yang terdahulu dan kemudian
(pada Hari Kiamat nanti).”(HR.al-Darimi).
Ayat-ayat
tersebut menunjukan dengan jelas sekali bahwa islam melarang pemutusaan nasab
melalui pemberian sumpah palsu dan telah membuat nasb sebagai salah stau
masalah yang suci dan diwajibkan menjaganya. Oleh sebab itu,kloning manusia
akan jelas-jelas menghilangkan nasab,dan juga menghancurkan proses alamiah dari
proses reproduksi manusia. Selain itu, prosedur dari dari penerapan tekhnologi
NTT (Nuclear Transfer Technology) biasanya juga terkait dengan penyeleksian
sifat-sifat unggu dari seorang laki-laki dan wanita biasanya bukan suami-istri,
sebagimana pernah dipraktekan oleh proyek ras unggum Aria yang digagas oleh
hitler ( meski tanpa NTT dan langsung dengan perzinahan). Oleh sebab itu, islam
kemudian melarang aplikasi tekhnolohi ini dalam kaitannya dengan reproduksi
manusia.
Kloning
terhadap manusia akan benar-benar menghancurkan masyarakat. Landasan dari
struktur keluarga, yakni pertalian keturunan, akan menjadi non-eksisten,dan hal
ini akan membuat banyak problematika, baik yang sudah bisa kita candra saat ini
maupun yang akan datang kemudian. Dari pandangan hukum islam, masalah yang
jelas dapat dilihat saat ini adalah bahwa kloning manusia akan mencegah
penerapan aturan syariat-syariat seperti yang terkait dengan pernikahan, nasab,
penafkahan, pewarisan, perwalian, hubungan kemahraman dan (pertalian darah yang
terlarang). Oleh karena alasan-alasan tersebut,islam melarang reproduksi
manusia melalui kloning dengan metode NTT.
4. Kloning embrio
Proses kloning
embrio ini tidak akan merusak nasab,tetapi lebih meningkatkan jumlah keturunan
yang sah. Dengan kata lain, aplikasi kloning macam ini dapat dianalogikan
dengan perawatan kesuburan, terlepas dari perbedaan yang bersifat tekhnis,dan
lebih mungkin untuk diaplikasikan sebagai bentuk bantuan untuk memfasilitasi
pasangan-pasangan yang telah menikah, namun susah mendapatkan keturunan. Namun
demikian ,kloning embrio tidak selamanya dihalalkan.Implantasi kloning embrio
yang telah berkembang kedalam rahim wanita lain selain istri, semisal istri
kedua sang suami,dilarang menurut islam. Selain itu diharamkan pula jika embrio
yang akan dikloning berasal dari pertemuan-pertemuan sperma suami dengan sel
telur milik wanita bukan istri, ataupun pertemuan sel telur sang istri dengan
sperma laki-laki lain meski kemudian diimplantasi ke rahim istri. Sebab,hal
tersebut apabila dilakukan akan mencampur adukkan nasab. Akan tetapi, jika
kloning embrio yang dilakukan sesuai dengan batasan Syariat islam,maka ia
dibolehkan.
4.Tujuan Manusia Diciptakan
Firman Allah yang
menjelas kan tentang tujuan manusia diciptakan :
ﺃَﻓَﺤَﺴِﺒْﺘُﻢْ
ﺃَﻧَّﻤَﺎ ﺧَﻠَﻘْﻨَﺎﻛُﻢْ ﻋَﺒَﺜًﺎ ﻭَﺃَﻧَّﻜُﻢْ ﺇِﻟَﻴْﻨَﺎ ﻟَﺎ ﺗُﺮْﺟَﻌُﻮﻥَ
“Maka apakah
kamu mengira,bahwa sesungguhnya kami menciptakan kamu secara main-main (saja)
dan bahwa kamu tidak akan kembali kepada kami?”.(Qs.al-mu’minum:115)
“Sesungguhnya
kami telah menciptakan manusia dari setetes mani yang bercampur-campur2
yang kami hendak mengujinya (dengan perintah dan larangan” karena itu kami
jadikan dia mendengar dan melihat.( QS Al Insan: 2)
“Dan tidaklah
aku menciptakan jin dan manusia, melainkan supaya mereka menyembahku” (Qs.Adz
Dzariyat : 56) َ
ﻭَﺇِﺫْ
ﻗَﺎﻝَ ﺭَﺑُّﻚَ ﻟِﻠْﻤَﻠَﺎﺋِﻜَﺔِ ﺇِﻧِّﻲ ﺟَﺎﻋِﻞٌ ﻓِﻲ ﺍﻟْﺄَﺭْﺽِ ﺧَﻠِﻴﻔَﺔً ۖ ﻗَﺎﻟُﻮﺍ
ﺃَﺗَﺠْﻌَﻞُ ﻓِﻴﻬَﺎ ﻣَﻦْ ﻳُﻔْﺴِﺪُ ﻓِﻴﻬَﺎ ﻭَﻳَﺴْﻔِﻚُ ﺍﻟﺪِّﻣَﺎﺀَ ﻭَﻧَﺤْﻦُ ﻧُﺴَﺒِّﺢُ
ﺑِﺤَﻤْﺪِﻙَ ﻭَﻧُﻘَﺪِّﺱُ ﻟَﻚَ ۖ ﻗَﺎﻝَ ﺇِﻧِّﻲ ﺃَﻋْﻠَﻢُ ﻣَﺎ ﻟَﺎ ﺗَﻌْﻠَﻤُﻮﻥَ
“Dan
Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada
malaikat: “Sesungguhnya aku hendak menjadikan khalifah3 di bumi.”
Mereka berkata “Mengapa Engkau hendak menjadikan seorang (khalifah )dimuka bumi
itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah,padahal
kami senangiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau?.”Dia
berfirmhan” Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui (Qs.Al-Baqarah:30).
Dari ayat
diatas dijelaskam baahwa Allah menciptakan makhluk hidup didunia ini pasti ada
tujuan dan manfaatnya,khususnya manusia.Manusia diciptakan tidak sia-sia tetapi
ada maaksud nyaa yaitu manusia ditunjuk oleh Allah sebagai khalifah di bumi
atau sebagai pemimpin di muka bumi ini,dalam menjalaani kehidupan dibumi
manusia juga harus menyembah dmatau beribadah kepada sang pencipta yaitu Allah
SWT.selain itu manusia harus bisa dipertanggung jawabkan sikap dan perilakunya
mengenai pemanfaatan alam semesta,pemanfaatan hewan dan tumbuhan.sebagai
makhluk yang paling sempurna manusia juga harus bersyukur atas kenikmatan yang
Allah berikan.[2]
5. Terminologi Al-Qur’an
tentang perubahan
Asal-usul dan
Masyarakatnya ada 2 penciptaan manusia yaitu diciptakan atau ada dengan
sendirinya yaitu penciptaan adalah asumsi dasar bagi seluruh pembicaraan
mengenai asal-usul yang diyakini bukan saja dalam islam,melainkan juga dalam
agama.
Dalam hal
penciptaan manusia Al-Qur’an menggunakan beberapa kata untuk menunjuk
penciptaan alam pada umunya kata kata tersebut adalah Bara’a,Khalaqa,Fathara.
Kata
khalaqa yang terbentuk dari huruf-huruf
kha’ lham’ dan qhaf berarti secara harifah yaitu taqdir asy-syai’ (menetapkan
ukuran sesuatu) arti tersebut juga tercermin dalam syair zuhair Ibn sulma
Wala’nanta
tafil ma khalaqta waba’dhul qawmi yakhluqu tsumma la yafri (sungguh engkau memotong
sesuai dengan ukuran yang telah engkau tetapkan-sebagai kaum hanya berani
menetapkan ukuran namun tidak berani memotongnya.
Kata Bara’a
merupakan sinonim dari kata khalaqa,namun demikian para mufassir membedakan
arti keduanya.Az-zamak syari 4 misalnya
menjelaskan kata al khaliq al –ba ipada (QS.Al Hasyi 59 :24) dengaan ungkapan.
Al khaliq adalah Tuhan yang diciptakan-Nya sedangkan Bari’i adalah tuhan yang
membedakan antara yang satu dengan yang lain dengan bentuk yang bermacam-macam.
Kata fathara tersusun
dari huruf fa: tha-ra attinya fathu sya’in wa ibrazuh 5 membuka sesuatu dan menampakannya,ungkapan
orang arab seperti fatharan -nabat dimaksudkan untuk menunjuk pada taman yang
tumbuh membelah atau membuka tanah dimana tumbuhan membuka yang berarti memulai
sesuatu yang baru atau al ibtida wal-ikhtiras yang menunjuk pada arti memulai
sesuatu yang baru yang biasa disebut menciptakan atau menjadikan.[3]
Daftar pustaka
Eko Budi
Minarno2010 .pengantar bioetika dalam prespektif sains dan islam.Malang:UIN Maliki.
Afzalur Rahman.2000.Al-Qur’an sumber ilmu
pengetahuan.Jakarta:Rineka Cipta
[1] ruang kegelapan : kegelapan dalam perut,kegelapan dalam
rahim,kegelapan dalam selaput yang menutup anak dalam rahim.(trjm alqur’an Az
Zummar : 6.) Al Mussawir, hal 459.
[2] Bercampur antara benih laki-laki dengan perempuan (terjemah
al-Qur’an, Al mussawir hal 243)
3 Khalifah bermakna
pengganti,pemimpin atau penguasa (terjemah alquran al mussawir hal 367)
Komentar
Posting Komentar