Makalah Kalender dan penanggalan Islam
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian
Kalender atau penanggalan, adalah suatu cara yang teratur dan
disepakati untuk menandai unsur rentang waktu yang tidak terbatas dalam daur
dan hukum tertentu. Kegunaannya adalah untuk menentukan daur musim, kegiatan religious,
dan sebagainya. Bulan merupakan satuan waktu, digunakan dalam kalender .
Secara umum sebuah system
kalender menetapkan awal penentuan kurun dan mempunyai system (penetapan)
pembagian waktu. Misalnya kesepakatan tentang dimulainya hari baru, selang
waktu satu hari, panjang siklus satu hari dari kala satu bulan. Berikut ini
diperkenalkan contoh-contoh kalender atau penanggalan yaitu kalender Qamariyah
, kalender Syamsiyah, dan kalender Gregorian.
2.2
Macam-macam Kalender
1.
Kalender Qamariyah
Penanggalan Qomariah disebut
juga penanggalan Hijriah (penanggalan Islam) adalah sistem penanggalan yang
didasarkan atas peredaran bulan (qomariyah). Pemberian nama yang lebih populer
adalah Kalender Hijriah. Tahun dalam penanggalan Islam atau Hijriah diawali dengan
bulan Muharram dan diakhiri dengan bulan Dzulhijjah. Diantaranya terdapat bulan
Shafar, Rabiul Awwal, Rabiul Akhir, Jumadil Awwal, Jumadil Akhir, Rajab,
Sya’ban, Ramadhan, Syawal, dan Dzulko’dah. Sistem penanggalan Islam dihitung
sejak peristiwa hijrahnya Nabi Muhammad SAW beserta para pengikutnya dari
Mekkah ke Madinah, atas perintah Tuhan. Oleh karena itulah kalender Islam
disebut juga sebagai kalender Hijriah. Di barat kalender Islam biasa dituliskan
dengan A.H, dari latinnya Anno Hegirae. Peristiwa hijrah ini bertepatan dengan
15 Juli 622 Masehi. Jadi penanggalan Islam atau Hijriah (1 Muharram 1 Hijriah)
dihitung sejak terbenamnya Matahari pada hari Kamis, 15 Juli 622 M.
Walaupun demikian,
penanggalan dengan tahun hijriah ini tidak langsung diberlakukan tepat pada
saat peristiwa hijrahnya nabi saat itu. Kalender Islam baru diperkenalkan 17
tahun (dalam perhitungan tahun masehi) setelah peristiwa hijrah tersebut pada
masa pemerintahan Khalifah Umar bin Khattab, Tepatnya pada tahun ke-empat ia
berkuasa, yakni hari Kamis, 8 Rabi’ul Awwal 17 H.
Kalender dengan 12 bulan
sebetulnya telah lama digunakan oleh Bangsa Arab jauh sebelum diresmikan oleh
khalifah Umar, tetapi memang belum ada pembakuan perhitungan tahun pada
masa-masa tersebut. Peristiwa-peristiwa penting biasanya hanya dicatat dalam
tanggal dan bulan. Kalaupun tahunnya disebut, biasanya sebutan tahun itu
dikaitkan dengan peristiwa penting yang terjadi pada masa itu. Misalnya tahun
gajah, dan lain sebagainya. Secara umum kalender Hijriah digunakan untuk
penjadwalan hari penting umat Islam misalnya hari untuk memulai dan mengakhiri
ibadah puasa Ramadhan dan menunaikan ibadah haji.
Pada system penanggalan
Hijriah pergantian bulan barunya adalah berdasarkan pada penampakan hilal,
yaitu bulan sabit terkecil yang dapat diamati dengan mata telanjang maupun
dengan bantuan alat. Hal ini tidak lain disebabkan penanggalan Hijriah adalah
penanggalan yang berdasarkan pada siklus sinodis bulan dalam sistem
penanggalannya (lunar calendar), yaitu siklus dua fase bulan yang sama secara
berurutan.
Satu bulan dalam sistem
penanggalan Hijriah terdiri antara 29 dan 30 hari, sesuai dengan rata-rata
siklus fase sinodis Bulan 29,53 hari. Menurut perjanjian, pada praktek
penanggalan Hjriah, satu bulan biasanya terdiri atas 29 atau 30 hari. Dan Satu
tahun dalam kalender Hijriah adalah 12 x siklus sinodis bulan, yaitu 354 hari
dan 355 hari untuk tahun kabisat. Itulah sebabnya kalender Islam lebih pendek
sekitar sebelas hari dibandingkan dengan kalender masehi dan kalender lainnya
yang berdasarkan pada pergerakan semu tahunan matahari (solar calendar). Karena
ini pula bulan-bulan dalam sistem penanggalan Islam tidak selalu datang pada
musim yang sama.
Dalam penanggalan Hijriah,
hari baru berawal setelah Matahari terbenam dan berlangsung sampai saat
terbenamnya Matahari keesokan harinya. Misalnya, hari pertama dimulai sejak
matahari terbenam hari sabtu dan berakhir sampai matahari terbenam pada hari
minggu. Hari kedua dimulai sejak matahari terbenam hari minggu sampai matahari
terbenam keesokan harinya, hari senin. Begitu seterusnya. Ketujuh hari dalam
penanggalan Hijriah memang tidak dinamai, melainkan dinomori. Ketujuh hari
tersebut adalah:
· Yawm al ‘ahad : hari
pertama
· Yawm al ‘ithnayn : hari
kedua
· Yawm ath thalatha : hari
ketiga
· Yawm al ‘arba’a : hari
keempat
· Yawm al khamis : hari
kelima
· Yawm al jum’a : hari
keenam
· Yawm as sabt : hari
ketujuh
Untuk keperluan
sehari-hari, misalnya untuk negara-negara Islam yang memakai penanggalan
Hijriah sebagai kalender resminya, Bulan pada system penanggalan ini terdiri
dari 29 dan 30 hari secara bergantian. Dimulai dengan bulan Muharram yang
terdiri dari 30 hari, disusul dengan Shafar 29 hari, kemudian Rabiul awal 30
hari dan seterusnya secara bergantian sampai bulan Dzulhijjah. Tetapi khusus
untuk bulan terakhir ini jumlah hari bisa 29 atau 30 hari. Untuk tahun kabisat,
bulan Dzulhijjah terdiri dari 30 hari. Untuk tahun basithoh (biasa), bulan
Dzulhijjah terdiri dari 29 hari. Sehingga jumlah hari dalam tahun kabisat akan
menjadi 355 hari.
Untuk keperluan keagamaan,
misalnya untuk menentukan awal hari puasa atau hari raya, pergantian bulan pada
penanggalan Hijriah tetap diwajibkan dengan dasar pengamatan hilal (rukyah).
Pengamatan hilal ini pun harus dilakukan dengan sangat hati-hati dan dengan
sumpah suci pengamat berikut saksi.
2.
Kalender Syamsiyah
Kalender masehi disebut
juga kalender Syamsiah yaitu suatu sistem penanggalan yang pembuatannya
berdasarkan gerak revolusi bumi terhadap matahari. Waktu yang diperlukan bumi
untuk satu kali berevolusi terhadap matahari adalah 365 ¼ hari. Oleh karena itu
satu tahun masehi rata-rata berjumlah 365 hari. Kelebihan ¼ hari oleh Kaisar
Romawi yang bernama Julius Caesar dikumpulkan menjadi satu hari setiap empat
tahun sekali dan ditambahkan pada bulan Februari. Itulah sebabnya setiap empat
tahun sekali, bulan Februari berusia 29 hari. Maka setiap empat tahun sekali
jumlah hari dalam setahun 366 hari dan tahun itu disebut tahun kabisat.
Untuk menentukan tahun
kabisat selain melihat umur bulan Februari yang lamanya 29 hari, kita juga
dapat menghitungnya dengan menentukan jumlah tahun habis dibagi empat. Contoh
Tahun 2012 adalah tahun kabisat karena jumlah tahunnya habis dibagi empat.
Sedangkan tahun 2011 bukan tahun kabisat karena jumlah tahunnya tidak habis
dibagi empat.
Satu tahun surya terbagi
atas 12 bulan sebagai satuan waktu. Satuan waktu lain dikenal dari terjadinya
rotasi bumi adalah hari. Satuan waktu lainnya adalah minggu yang terdiri dari 7
hari. Dalam perkembangannya, kalender Masehi ini mengalami banyak perubahan.
pada zaman Julius Caesar dan Paus Gregorius XIII. Penetuan pergantian hari atau
tanggal dalam kalender Masehi dimulai pukul 00.00 waktu setempat. Tahun masehi
dimulai dari Januari sampai dengan Desember.
3.
Kalender Gregorian
Penanggalan Gregorian adalah
pembaruan dari kalender Julian yang berlaku sejak 47 SM. Dinamakan kalender
Gregorian karena Gregorian adalah nama pembuatnya. Tepatnya bernama Paus
Gregorius XIII. Alasan Paus Gregorius melakukan perubahan ini adalah adanya
ketidaktepatan kalender Julian. Kalender Julian mengasumsikan 1 tahun
panjangnya 365 hari plus seperempat hari. Dalam perhitungan yang lebih teliti,
kalender ini terlalu panjang kurang lebih sebelas menit. Karena itu kalender
Julian, menerapkan kekeliruan berlarut-larut sampai 15 abad lebih lamanya.
sehingga kalender Julian direnovasi menjadi Gregorian dengan memperbaiki
aturannya.
Pada kalender Julian ,
satu tahun secara rata-rata didefinisikan sebagai 365,25 hari. Dan tahun
kabisatnya dimana bulan Februari terdiri dari 29 hari dirumuskan sebagai tahun
yang habis dibagi 4 dan habis dibagi 100. Contoh tahun kabisat pada kalender Julian
adalah tahun 1700, 1800, 1900 .
Terjadinya perubahan
kalender Julian menjadi kalender Gregorian disebabkan adanya selisih antara
panjang satu tahun dalam kalender Julian dengan panjang rata-rata tahun tropis
(tropical year ). Satu tahun kalender Julian adalah 365,2500 hari. Sementara
panjang rata-rata tahun tropis adalah 365,2422. Berarti dalam satu tahun
terdapat selisih 0,0078 hari atau hanya 11 menit 14 detik Namun, selisih ini
akan menjadi satu hari dalam jangka 128 tahun. Jadi dalam ratusan atau ribuan
tahun, selisih ini menjadi signifikan hingga beberapa hari. Dalam kalender
Gregorian, panjang rata-rata satu tahun adalah 365,2425 hari yang mana cukup
dekat dengan rata-rata tahun tropis sebesar 365,2422 hari. Selisihnya dalam
setahun adalah 0,0003 hari, yang berarti akan terjadi perbedaan satu hari
setelah sekitar 3300 tahun. Selisih (11 menit 14 detik )inilah yang menyebabkan
pergeseran tanggal penunjuk kedudukan matahari terhadap titik aries atau titik
Vernal Equinox. Kecocokan posisi matahari ke arah titik Vernal Equinox di musim
semi pada tahun 1582 M jatuh pada tanggal 11 Maret , bukan tanggal 21 Maret
seperti biasanya, atau lebih bergeser 10 hari dari tanggal 21 Maret. Karena
itulah, saat kalender Gregorian ditetapkan pada tanggal 4 Oktober 1582, tanggal
melompat sebanyak 10 hari. Tanggal setelah 4 Oktober 1582 bukan 5 Oktober
tetapi 15 Oktober 1582.
Dalam kalender Gregorian,
definisi tahun kabisat yang habis dibagi 4 sedikit mengalami perubahan. Jika
suatu tahun habis dibagi 4 tetapi tidak habis dibagi 100, termasuk tahun
kabisat. Contohnya, tahun 1972 , 2012 , 2468 termasuk tahun kabisat. Jika suatu
tahun habis 100, tetapi tidak habis dibagi 400, maka tahun tersebut bukan tahun
kabisat. Dan jika habis dibagi 400, termasuk tahun kabisat. Jadi, tahun 1700,
1800, 1900 bukan tahun kabisat, sedangkan tahun 1600, 2000, 2400 termasuk tahun
kabisat. Bulan pertama pada kalender Gregorian dimulai tanggal 1 bulan Januari.
Februari merupakan bulan kedua, dan seterusnya sampai bulan Desember yang
merupakan bulan ke duabelas.
2.3 Sejarah
terbentuknya Kalender Hijriyah (Qomariah)
Sebelum penanggalan hijriyah
ditetapkan, masyarakat Arab dahulu menjadikan peristiwa-peristiwa besar sebagai
acuan tahun. Tahun renovasi Ka’bah misalnya, karena pada tahun tersebut, Ka’bah
direnovasi ulang akibat banjir. Tahun fijar, karena saat itu terjadi perang
fijar. Tahun fiil (gajah), karena saat itu terjadi penyerbuan Ka’bah oleh
pasukan bergajah. Oleh karena itu kita mengenal tahun kelahiran Rasulullah
shallallahu’alaihiwasallam dengan istilah tahun fiil/tahun gajah. Terkadang
mereka juga menggunakan tahun kematian seorang tokoh sebagai patokan, misal 7
tahun sepeninggal Ka’ab bin Luai.” Untuk acuan bulan, mereka menggunakan sistem
bulan qomariyah (penetapan awal bulan berdasarkan fase-fase bulan)
Sistem penanggalan seperti ini berlanjut sampai ke
masa Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam dan khalifah Abu Bakr Ash-Sidiq
radhiyallahu’anhu. Barulah di masa khalifah Umar bin Khatab radhiyallahu’anhu,
ditetapkan kalender hijriyah yang menjadi pedoman penanggalan bagi kaum
muslimin.
1.
Latar Belakang Penanggalan
Berawal dari surat-surat
tak bertanggal, yang diterima Abu Musa Al-Asy-‘Ari radhiyahullahu’anhu; sebagai
gubernur Basrah kala itu, dari khalifah Umar bin Khatab. Abu Musa mengeluhkan
surat-surat tersebut kepada Sang Khalifah melalui sepucuk surat,
ﺇﻧﻪ
ﻳﺄﺗﻴﻨﺎ ﻣﻨﻚ ﻛﺘﺐ ﻟﻴﺲ ﻟﻬﺎ ﺗﺎﺭﻳﺦ
“Telah sampai kepada kami
surat-surat dari Anda, tanpa tanggal.”
Dalam riwayat lain
disebutkan,
ﺇﻧَّﻪ ﻳﺄﺗﻴﻨﺎ ﻣِﻦ ﺃﻣﻴﺮ ﺍﻟﻤﺆﻣﻨﻴﻦ ﻛُﺘﺐٌ، ﻓﻼ ﻧَﺪﺭﻱ ﻋﻠﻰ ﺃﻱٍّ ﻧﻌﻤَﻞ، ﻭﻗﺪ ﻗﺮﺃْﻧﺎ ﻛﺘﺎﺑًﺎ
ﻣﺤﻠُّﻪ ﺷﻌﺒﺎﻥ، ﻓﻼ ﻧﺪﺭﻱ ﺃﻫﻮ
ﺍﻟﺬﻱ ﻧﺤﻦ ﻓﻴﻪ ﺃﻡ ﺍﻟﻤﺎﺿﻲ
“Telah sampai kepada kami
surat-surat dari Amirul Mukminin, namun kami tidak tau apa yang harus kami
perbuat terhadap surat-surat itu. Kami telah membaca salah satu surat yang
dikirim di bulan Sya’ban. Kami tidak tahu apakah Sya’ban tahun ini ataukah
tahun kemarin.”
Karena kejadian inilah
kemudian Umar bin Khatab mengajak para sahabat untuk bermusyawarah; menentukan
kalender yang nantinya menjadi acuan penanggalan bagi kaum muslimin.
2.
Penetapan Patokan Tahun
Dalam musyawarah Khalifah
Umar bin Khatab dan para sahabat, muncul beberapa usulan mengenai patokan awal
tahun. Ada yang mengusulkan penanggalan dimulai dari tahun diutus Nabi
shallallahu’alaihiwasallam. Sebagian lagi mengusulkan agar penanggalan dibuat
sesuai dengan kalender Romawi, yang mana mereka memulai hitungan penanggalan
dari masa raja Iskandar (Alexander). Yang lain mengusulkan, dimulai dari tahun
hijrahnya Nabi shallallahu’alaihiwasalam ke kota Madinah. Usulan ini
disampaikan oleh sahabat Ali bin Abi Thalib radhiyallahu’anhu. Hati Umar bin
Khatab radhiyallahu’anhu ternyata condong kepada usulan ke dua ini,
ﺍﻟﻬﺠﺮﺓ
ﻓﺮﻗﺖ ﺑﻴﻦ ﺍﻟﺤﻖ ﻭﺍﻟﺒﺎﻃﻞ ﻓﺄﺭﺧﻮﺍ ﺑﻬﺎ
” Peristiwa Hijrah menjadi
pemisah antara yang benar dan yang batil. Jadikanlah ia sebagai patokan
penanggalan.” Kata Umar bin Khatab radhiyallahu’anhu mengutarakan alasan.
Akhirnya para sahabatpun
sepakat untuk menjadikan peristiwa hijrah sebagai acuan tahun. Landasan mereka
adalah firman Allah ta’ala,
ﻟَﻤَﺴْﺠِﺪٌ
ﺃُﺳِّﺲَ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟﺘَّﻘْﻮَﻯٰ ﻣِﻦْ ﺃَﻭَّﻝِ ﻳَﻮْﻡٍ ﺃَﺣَﻖُّ ﺃَﻥْ ﺗَﻘُﻮﻡَ ﻓِﻴﻪ َ
“Sesungguhnya mesjid yang didirikan
atas dasar takwa (mesjid Quba), sejak hari pertama adalah lebih patut kamu
sholat di dalamnya.” (QS. At-Taubah:108)
Para sahabat memahami
makna “sejak hari pertama” dalam ayat, adalah hari pertama kedatangan hijrahnya
Nabi. Sehingga moment tersebut pantas dijadikan acuan awal tahun kalender
hijriyah.
Al Hafidz Ibnu Hajar Al-Asqalani
rahimahillah dalam Fathul Bari menyatakan,
ﻭﺃﻓﺎﺩ ﺍﻟﺴﻬﻴﻠﻲ
ﺃﻥ ﺍﻟﺼﺤﺎﺑﺔ ﺃﺧﺬﻭﺍ ﺍﻟﺘﺎﺭﻳﺦ ﺑﺎﻟﻬﺠﺮﺓ ﻣﻦ ﻗﻮﻟﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ : ﻟﻤﺴﺠﺪ ﺃﺳﺲ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺘﻘﻮﻯ ﻣﻦ ﺃﻭﻝ ﻳﻮﻡ
ﻷﻧﻪ ﻣﻦ ﺍﻟﻤﻌﻠﻮﻡ ﺃﻧﻪ ﻟﻴﺲ ﺃﻭﻝ ﺍﻷﻳﺎﻡ ﻣﻄﻠﻘﺎ ، ﻓﺘﻌﻴﻦ ﺃﻧﻪ ﺃﺿﻴﻒ
ﺇﻟﻰ ﺷﻲﺀ ﻣﻀﻤﺮ ﻭﻫﻮ ﺃﻭﻝ ﺍﻟﺰﻣﻦ ﺍﻟﺬﻱ ﻋﺰ ﻓﻴﻪ ﺍﻹﺳﻼﻡ ، ﻭﻋﺒﺪ ﻓﻴﻪ ﺍﻟﻨﺒﻲ
– ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ – ﺭﺑﻪ ﺁﻣﻨﺎ ، ﻭﺍﺑﺘﺪﺃ ﺑﻨﺎﺀ
ﺍﻟﻤﺴﺠﺪ ، ﻓﻮﺍﻓﻖ ﺭﺃﻱ ﺍﻟﺼﺤﺎﺑﺔ ﺍﺑﺘﺪﺍﺀ ﺍﻟﺘﺎﺭﻳﺦ ﻣﻦ ﺫﻟﻚ ﺍﻟﻴﻮﻡ ، ﻭﻓﻬﻤﻨﺎ ﻣﻦ ﻓﻌﻠﻬﻢ ﺃﻥ ﻗﻮﻟﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﻣﻦ ﺃﻭﻝ ﻳﻮﻡ ﺃﻧﻪ ﺃﻭﻝ ﺃﻳﺎﻡ ﺍﻟﺘﺎﺭﻳﺦ
ﺍﻹﺳﻼﻣﻲ ، ﻛﺬﺍ ﻗﺎﻝ ، ﻭﺍﻟﻤﺘﺒﺎﺩﺭ ﺃﻥ
ﻣﻌﻨﻰ ﻗﻮﻟﻪ : ﻣﻦ ﺃﻭﻝ ﻳﻮﻡ ﺃﻱ ﺩﺧﻞ ﻓﻴﻪ ﺍﻟﻨﺒﻲ – ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ – ﻭﺃﺻﺤﺎﺑﻪ ﺍﻟﻤﺪﻳﻨﺔ ﻭﺍﻟﻠﻪ
ﺃﻋﻠﻢ .
” Pelajaran dari As-Suhaili: para
sahabat sepakat menjadikan peristiwa hijrah sebagai patokan penanggalan, karena
merujuk kepada firman Allah ta’ala,
ﻟَﻤَﺴْﺠِﺪٌ ﺃُﺳِّﺲَ
ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟﺘَّﻘْﻮَﻯٰ ﻣِﻦْ ﺃَﻭَّﻝِ ﻳَﻮْﻡٍ ﺃَﺣَﻖُّ ﺃَﻥْ ﺗَﻘُﻮﻡَ ﻓِﻴﻪ َ
“ Sesungguhnya masjid yang didirikan
atas dasar takwa (masjid Quba), sejak hari pertama adalah lebih patut kamu
sholat di dalamnya. ” (QS. At-Taubah: 108)
Sudah suatu hal yang
maklum; maksud hari pertama (dalam ayat ini) bukan berarti tak menunjuk pada
hari tertentu. Nampak jelas ia dinisbatkan pada sesuatu yang tidak tersebut
dalam ayat. Yaitu hari pertama kemuliaan islam. Hari pertama Nabi
shallallahu’alaihiwasallam bisa menyembah Rabnya dengan rasa aman. Hari pertama
dibangunnya masjid (red. masjid pertama dalam peradaban Islam, yaitu masjid
Quba). Karena alasan inilah, para sahabat sepakat untuk menjadikan hari
tersebut sebagai patokan penanggalan.
Dari keputusan para
sahabat tersebut, kita bisa memahami, maksud “sejak hari pertama” (dalam ayat)
adalah, hari pertama dimulainya penanggalan umat Islam. Demikian kata beliau.
Dan telah diketahui bahwa makna firman Allah ta’ala: min awwali yaumin (sejak
hari pertama) adalah, hari pertama masuknya Nabi shallallahu’alaihiwasallam dan
para sahabatnya ke kota Madinah, Allahua’lam. ” (Fathul Bari, 7/335) Sebenarnya
ada opsi-opsi lain mengenai acuan tahun, yaitu tahun kelahiran atau wafatnya
Nabi shallallahu’alaihiwasallam. Namun mengapa dua opsi ini tidak dipilih? Ibnu
Hajar rahimahullah menjelaskan alasannya,”
ﻷﻥ ﺍﻟﻤﻮﻟﺪ ﻭﺍﻟﻤﺒﻌﺚ
ﻻ ﻳﺨﻠﻮ ﻭﺍﺣﺪ ﻣﻨﻬﻤﺎ ﻣﻦ ﺍﻟﻨﺰﺍﻉ ﻓﻲ ﺗﻌﻴﻴﻦ ﺍﻟﺴﻨﺔ ، ﻭﺃﻣﺎ ﻭﻗﺖ ﺍﻟﻮﻓﺎﺓ
ﻓﺄﻋﺮﺿﻮﺍ ﻋﻨﻪ ﻟﻤﺎ ﺗﻮﻗﻊ ﺑﺬﻛﺮﻩ ﻣﻦ ﺍﻷﺳﻒ ﻋﻠﻴﻪ ، ﻓﺎﻧﺤﺼﺮ ﻓﻲ ﺍﻟﻬﺠﺮﺓ
،
“Karena tahun kelahiran dan tahun
diutusnya beliau menjadi Nabi, belum diketahui secara pasti. Adapun tahun wafat
beliau, para sahabat tidak memilihnya karena akan menyebabkan kesedihan
manakala teringat tahun itu. Oleh karena itu ditetapkan peristiwa hijrah
sebagai acuan tahun.” (Fathul Bari, 7/335)
Alasan lain mengapa tidak
menjadikan tahun kelahiran Nabi shallallahu’alaihiwasallam sebagai acuan;
karena dalam hal tersebut terdapat unsur menyerupai kalender Nashrani. Yang
mana mereka menjadikan tahun kelahiran Nabi Isa sebagai acuan. Dan tidak
menjadikan tahun wafatnya Nabi shallallahu’alaihiwasallam sebagai acuan, karena
dalam hal tersebut terdapat unsur tasyabuh dengan orang Persia (majusi). Mereka
menjadikan tahun kematian raja mereka sebagai acuan penanggalan.
3.
Penentuan Bulan
Perbincangan berlanjut
seputar penentuan awal bulan kalender hijriyah. Sebagian sahabat mengusulkan
bulan Ramadhan. Sahabat Umar bin Khatab dan Ustman bin Affan mengusulkan bulan
Muharram.
ﺑﻞ
ﺑﺎﻟﻤﺤﺮﻡ ﻓﺈﻧﻪ ﻣﻨﺼﺮﻑ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﻣﻦ ﺣﺠﻬﻢ
“Sebaiknya dimulai bulan Muharam.
Karena pada bulan itu orang-orang usai melakukan ibadah haji.” Kata Umar bin
Khatab radhiyallahu’anhu. Akhirnya para sahabatpun sepakat. Alasan lain
dipilihnya bulan muharam sebagai awal bulan diutarakan oleh Ibnu Hajar
rahimahullah,
ﻷﻥ ﺍﺑﺘﺪﺍﺀ ﺍﻟﻌﺰﻡ
ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻬﺠﺮﺓ ﻛﺎﻥ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﺤﺮﻡ ؛ ﺇﺫ ﺍﻟﺒﻴﻌﺔ ﻭﻗﻌﺖ
ﻓﻲ ﺃﺛﻨﺎﺀ ﺫﻱ ﺍﻟﺤﺠﺔ ﻭﻫﻲ ﻣﻘﺪﻣﺔ ﺍﻟﻬﺠﺮﺓ ، ﻓﻜﺎﻥ ﺃﻭﻝ ﻫﻼﻝ
ﺍﺳﺘﻬﻞ ﺑﻌﺪ ﺍﻟﺒﻴﻌﺔ ﻭﺍﻟﻌﺰﻡ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻬﺠﺮﺓ ﻫﻼﻝ ﺍﻟﻤﺤﺮﻡ ﻓﻨﺎﺳﺐ ﺃﻥ ﻳﺠﻌﻞ ﻣﺒﺘﺪﺃ ، ﻭﻫﺬﺍ ﺃﻗﻮﻯ ﻣﺎ ﻭﻗﻔﺖ ﻋﻠﻴﻪ ﻣﻦ ﻣﻨﺎﺳﺒﺔ ﺍﻻﺑﺘﺪﺍﺀ ﺑﺎﻟﻤﺤﺮﻡ
“Karena tekad untuk melakukan hijrah
terjadi pada bulan muharam. Dimana baiat terjadi dipertengahan bulan Dzulhijah
(bulan sebelum muharom) Dari peristiwa baiat itulah awal mula hijrah. Bisa
dikatakan hilal pertama setelah peristiwa bai’at adalah hilal bulan muharam,
serta tekad untuk berhijrah juga terjadi pada hilal bulan muharam (red. awal
bulan muharam). Karena inilah muharam layak dijadikan awal bulan. Ini alasan
paling kuat mengapa dipilih bulan muharam.” (Fathul Bari, 7/335)
Dari musyarah tersebut,
ditentukanlah sistem penanggalan untuk kaum muslimin, yang berlaku hingga hari
ini. Dengan menjadikan peristiwa hijrah sebagai acuan tahun dan bulan muharam
sebagai awal bulan. Oleh karena itu kalender ini populer dengan istilah
kalender hijriyah.
Ada beberapa pelajaran
yang bisa kita petik dari kisah penanggalan hijriyah di atas:
1.
Kalender hijriyah ditetapkan berdasarkan
ijma’ (kesepakatan) para sahabat. Dan kita tahu bahwa ijma’ merupakan dalil
qot’i yang diakui dalam Islam.
2.
Sistem penanggalan yang dipakai oleh
para sahabat adalah bulan qomariyah. Hal ini diketahui dari surat Umar bin
Khatab yang ditulis untuk Abu Musa Al-Asy-‘ariy; di situ tertulis bulan
sya’ban, hanya saja tidak diketahui tahunnya.
3.
Para sahabat menjadikan kalender
hijriyah sebagai acuan penanggalan dalam segala urusan kehidupan mereka; baik
urusan ibadah maupun dunia. Sehingga memisahkan penggunaan kalender hijriyah,
antara urusan ibadah dan urusan dunia, adalah tindakan yang menyelisihi
konsesus para sahabat. Seyogyanya bagi seorang muslim, menjadikan kalender
hijriyah sebagai acuan penanggalan dalam kesehariannya.
4.
Kalender hijriyah merupakan syi’ar
Islam, yang menbedakannya dengan agama-agama lainnya.
2.4 SISTEM
PENANGGALAN : (SYAMSIYAH DAN QOMARIYAH)
1. SYAMSIYAH
1.
Pertama sekali diperkenalkan dan
diproklamirkan penggunaannya pada tahun berdirinya kerajaan ROMA tahun 753 SM,
perhitungannya dibuat oleh NUMA POMPILUS.
2.
Juni tahun 46 SM, dikoreksi oleh
SOSIGENES. Dan dikenal dg kalender yulius
3.
Januari tahun 350 M, dikoreksi dan
menggunakan system penanggalan Yustinian
4.
15 Oktober 1582 menggunakan system
Gregorian hingga sekarang
CATATAN:
- DASAR PERHITUNGAN KE-EMPAT SISTEM TERSEBUT,
SAMA-SAMA BERDASARKAN PEREDARAN MATAHARI ( SISTEM SYAMSIYAH).
- PERBEDAAN YANG MENDASAR dari ke-empat system
tersebut adalah : MENENTUKAN UMUR TAHUN DAN PENGARUH MUSIM
1. system NUMA POMPILUS : 1 tahun = 366 hari
2. system KALENDER YULIUS : 1tahun = 365,25 hari
3. system KALENDER YUSTINIAN : 1tahun = 365,25 hari
4. system KALENDER GREGORIAN : 1 tahun = 365, 2425
hari
- PENAMAAN MASEHI system kalender tersebut terjadi
pada tahun 1582 sewaktu penentuan tanggal wafatnya Nabi Isa a.s. dan ini
sebagai upaya INFILTRASI non-Islam terhadap budaya.
- INFILTRASI tsb terus berkembang; seperti; sandal
salib, sajadah salib, fon salib, buku-buku salib, wayang, tarian, injil
berbahasa daerah, baca injil dg lagu al-qur’an, dll.
- Oleh sebab itu Al-Qur’an (Yunus: 105) tsb menutup
dengan kata “HISAB” mengandung makna : PERHITUNGAN ( perhitungan WAKTU, UMUR,
MUSUH, BEKAL DUNIA DAN AKHIRAT )
2. QOMARIYAH
( 354 HARI BASITHAT, 355 HARI KABISAT )
Pertama kali dipublikasikan pada bulan Sya’ban 17
Hijriyah (Agustus 638 M) dimasa khalifah Umar bin Khaththab. Dg perhitungan
yang dimulai dg hijrah Nabi ke Makkah (15 Juli 622 M )
DAFTAR PUSTAKA
Bare, B.G & Smeltzer, S.C. 2002. Sistem
Penganggalan dalam Kalender. Jakarta: EGC
Doenges, Marilynn E. 2000. Penentuan Tahun Qamariyah
dan Syamsiyah. Jakarta : EGC
Fathul Baari 7/ 335-336 , Bidayah wan Nihayah 3/206, Al-i’laam
bi At-tauwbikh li man Dzammu At-taarikh, karya Asy-Syakhowi hal. 78.
Komentar
Posting Komentar